Berikut ini adalah pertanyaan dari elusiana473 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. (PADG NO.20/4/PADG/2018) BI-SSSS merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara, dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
BI-SSSS menggabungkan sistem transaksi Bank Indonesia dengan sistem penatausahaan Surat Berharga. Kegiatan transaksi Bank Indonesia mencakup:
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT).
Pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank.
Pelaksanaan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama Pemerintah.
Sementara kegiatan penatausahaan Surat Berharga mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon/pelunasan Surat Berharga. Kegiatan transaksi dan penatausahaan dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung (on-line) antara Bank Indonesia dengan para pelaku pasar. Selain itu, BI-SSSS mencakup juga sistem informasi antar peserta dan penyelenggara BI-SSSS, sistem setelmen surat berharga dan sistem penatausahaan surat berharga.
Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana Peserta melalui sistem BI-RTGS yang memungkinkan Peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara Delivery Versus Payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen Surat Berharga dapat diminimalkan.
Sesuai dengan fungsinya, peserta BI-SSSS terdiri dari;
Bank Indonesia
Kementerian Keuangan
Bank
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Perusahaan efek; dan
Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia;
Bank Indonesia.
Peserta transaksi yaitu Bank Indonesia, bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek, serta Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peserta transaksi dan sekaligus sebagai pemilik rekening surat berharga yaitu Bank Indonesia, bank dan Sub-Registry.
Pengembangan BI-SSSS mengacu pada standar internasional yaitu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee of Payment and Market Infrastructures.
Recommendations for securities settlement systems dari Committee of Payment and Settlement System (CPSS) dan The International Organization of Securities Commissions (IOSCO). BI-SSSS selalu melakukan penyesuaian dan pengembangan terhadap aplikasi-aplikasinya untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan industri pasar keuangan, stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan selaku penerbit SBN, dan best practices serta standar internasional yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhyonapit dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21