Dik = *Bu anisa mempunyai penghasilan Rp.10.000.000*Tunjangan transport Rp.250.000*Tunjangan BPJS

Berikut ini adalah pertanyaan dari aneudestrianty011202 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dik = *Bu anisa mempunyai penghasilan Rp.10.000.000*Tunjangan transport Rp.250.000
*Tunjangan BPJS Rp.150.000

Dit = Pajak penghasilan tentang Ibu Anisa pertahun dan perbulan berapa?

kakak aku minta tolong jawab, soalnya besok mau di kumpulkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari gaji Bu Anisa setahun

2. Mencari tunjangan transport setahun

3. Mencari tunjangan BPJS setahun

4. Mencari gaji kotor Bu Anisa setahun

5. Mencari biaya jabatan setahun

6. Mencari gaji bersih setahun

7. Mencari PTKP Pasal 21

8. Mencari PKP

9. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

10. Mencari PPh terutang per tahun

11. Mencari PPh terutang per bulan

GAJI BU ANISA SETAHUN

= 12 x gaji per bulan

= 12 x 10.000.000

= 120.000.000

TUNJANGAN TRANSPORT SETAHUN

= 12 x tunjangan transport per bulan

= 12 x 250.000

= 3.000.000

TUNJANGAN BPJS SETAHUN

= 12 x tunjangan BPJS per bulan

= 12 x 150.000

= 1.800.000

GAJI KOTOR BU ANISA SETAHUN

= gaji Bu Anisa setahun + tunjangan transport setahun + tunjangan BPJS setahun

= 120.000.000 + 3.000.000 + 1.800.000

= 124.800.000

BIAYA JABATAN SETAHUN

= 5% x gaji kotor Bu Anisa setahun

= 0,05 x 124.800.000

= 6.000.000 *maks. 6 juta

GAJI BERSIH SETAHUN

= gaji kotor setahun - biaya jabatan setahun

= 124.800.000 - 6.000.000

= 118.800.000

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak (2) = 9.000.000

Total = 67.500.000

PKP

= gaji bersih setahun - PTKP

= 118.800.000 - 67.500.000

= 51.300.000

TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 1.300.000 = 195.000

PPh TERUTANG PER TAHUN

= 2.500.000 + 195.000

= Rp2.695.000

PPH TERUTANG PER BULAN

= PPh terutang per tahun ÷ 12

= 2.695.000 ÷ 12

= Rp224.584,3

Jadi, pajak penghasilan (PPh) terutang Bu Anisa per tahun adalah Rp2.695.000 dan per bulan adalah Rp224.584,3.

PENJELASAN

Dalam mencari PPh terutang, baik dalam per tahun, maupun per bulan, terlebih dahulu kita mencari penghasilan atau gaji selama satu tahun.

KOMPONEN TUNJANGAN (contoh tunjangan transport, tunjangan BPJS, tunjangan lembur, dll) bersifat menambah (+) penghasilan atau gaji kotor selama satu tahun.

KOMPONEN IURAN (contoh iuran pensiun, iuran jaminan sosial, dll) bersifat mengurangi (-) penghasilan atau gaji kotor selama satu tahun.

BIAYA JABATAN bersifat mengurangi (-) penghasilan atau gaji kotor akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Besarannya adalah 5% dari gaji kotor setahun. Besaran maksimalnya adalah Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.

GAJI BERSIH merupakan penghasilan atau gaji kotor selama setahun yang telah dikurangi oleh iuran-iuran dan biaya jabatan.

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.

PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih setahun dengan PTKP.

PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) selama setahun. Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21