Apa yang dimaksud dengan usaha jasa wisata serta sebutkan tiga

Berikut ini adalah pertanyaan dari kuchkuchid5003 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan usaha jasa wisata serta sebutkan tiga contohnya !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Beberapa usaha jasa wisata berdasarkan Undang Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan selain jasa pemandu wisata antara lain adalah daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi wisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta serta spa

Pembahas:

Beberapa usaha jasa wisata berdasarkan Undang Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan selain jasa pemandu wisata antara lain adalah daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi wisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta serta spa.

1.Daya Tarik Wisata merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan.

2.Kawasan Pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas wilayah tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

3.Jasa Transportasi Wisata merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.

4.Jasa Perjalanan Wisata merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

5.Jasa Makanan dan Minuman merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, rumah makan, dan bar/kedai minum.

6.Penyediaan Akomodasi merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.

7.Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.

8.Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

9.Jasa Informasi Pariwisata merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik.

10.Jasa Konsultan Pariwisata merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.

11.Wisata Tirta merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

12.Spa merupakan saha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Pelajari lebih lanjut

Bentuk visa kunjungan wisata yomemimo.com/tugas/22273033

Detil Jawaban

Kelas : XI

Mapel : Kewirausahaan

Bab : Pariwisata

Kode : -

Kata Kunci : Jasa Wisata, Pariwisata, Bentuk Usaha Jasa Pariwisata

#Ayo Belajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh apriliayani87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21