Berikut ini adalah pertanyaan dari dewitrimulyani93 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
BAB II
KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
II.1 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
II.1.1 Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/
seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. BUMD berdasarkan
kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan
daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah
untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya
Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk melaksanakan
pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat,
penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan
daerah.
II.1.2 Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan.
perundang-undangan. Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan
daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Perusahaan
daerah adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan
hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut,
peraturan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi
atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan
nomenklatur pendirian tetapi pembentukan.
Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung
hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undang-
undang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan penyertaan modal pemerintah,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini
tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci.
Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah),
pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya
pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan
modal pada perusahaan daerah dimaksud. Sedangkan, jika Badan
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili
BUMD di pengadilan.
II.1.4 Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD memiliki tujuan yaitu :
1. Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan
penerimaan kas negara dan daerah.
2. Mengejar dan mencari keuntungan.
3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan
lemah.
6. Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
7. Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk
pembangunan di daerahnya.
II.1.5 Fungsi dan Peran BUMD
Fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang
ekonomi dan pembangunan.
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
II.1.6 Perbedaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan
Layanan Umum (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).
Dalam konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 7
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menyatakan
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Artinya,
semua urusan pemda dilaksanakan oleh SKPD, khususnya Dinas.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Badan Layanan Umum menyatakan Badan Layanan Umum,
yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 1 angka 1 Permendagri Nomor 61 Tahun 2005
menyatakan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit
Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah
daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sedangkan pada Pasal 1 angka 2 pada Permendagri yang sama
menyatakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya
disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan,
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GitaGl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Jun 21