sebutkan dan jelaskan secara singkat macam macam pajak0​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wisnucp15 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan secara singkat macam macam pajak0​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa.

2, Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dibebankan pada barang yang tergolong mewah, seperti mobil Lamborgini tersebut.

3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan.

4. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Nanti kalau kamu sudah punya pekerjaan dan mendapatkan gaji, tunjangan, atau bonus, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namanya pajak penghasilan, ya pasti objeknya penghasilan dari wajib pajak itu sendiri.

5. Objek Pajak Bea Materai

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa objek bea materai ialah kertas yang isinya tulisan dengan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

setelah membeli rumah, kamu akan dibebankan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mudahnya BPHTB dapat dimaknai sebagai bea pembeli.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh telorceploknya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21