Pada Agustus 2020 pak Agung membelirumah di Kota Semarang. LuasBangunan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dyahwulandari0204 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Agustus 2020 pak Agung membelirumah di Kota Semarang. Luas
Bangunan rumah tersebut 140 meter
persegi. Dengan harga jual Rp.
1.000.000,00 permeter persegi. Rumah
tersebut dibangun diatas tanah seluas
200 meterpersegi, dengan harga jual
permeter persegi Rp. 600.000,00
Hitunglah besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang harus dibayar oleh pak
Agung, apabila menggunakan peraturan
Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar
Rp. 12.000.000,00 dan prosentase nilai
jual kena pajak 20 % ,tarif pajaknya 0,5%.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari NJOP tanah dan bangunan

2. Mencari total NJOP

3. Mencari NJOPKP

4. Mencari NJKP

5. Mencari tarif PBB

NJOP TANAH

= Luas tanah x harga per m²

= 200 x 600.000

= 120.000.000

NJOP BANGUNAN

= Luas bangunan x harga per m²

= 140 x 1.000.000

= 140.000.000

TOTAL NJOP

= NJOP tanah + NJOP bangunan

= 120.000.000 + 140.000.000

= 260.000.000

NJOPKP

= Total NJOP - NJOPTKP

= 260.000.000 - 12.000.000

= 248.000.000

NJKP

= 20% x NJOPKP

= 0,2 x 248.000.000

= 49.600.000

TARIF PBB

= 0,5% x NJKP

= 0,005 x 49.600.000

= Rp248.000

Jadi, besarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh Pak Agung adalah Rp248.000.

PENJELASAN

NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah dan bangunan dengan harga per m².

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman mewah) yang nilainya dibawah NJOPTKP, wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB.

Besaran NJOPTKP antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah dan kesepakatan di sekolah/kelas.

NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total NJOP dengan NJOPTKP.

NJKP adalah nilai jual kena pajak.

  • Apabila NJOPKP < Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 20% dari NJOPKP.
  • Apabila NJOPKP > Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 40% dari NJOPKP.

TARIF PBB persentase-nya adalah 0,5% dari NJKP sehingga akan diketahui jumlah pajak per tahun yang harus dibayar.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21