hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan kena

Berikut ini adalah pertanyaan dari meylandotulong pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan kena pajak rp.280.000.000,00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PENDAHULUAN

Penghasilan kena pajak (PKP) menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

PEMBAHASAN

Diketahui:

  • PKP = Rp280.000.000

Ditanya:

  • Pajak Penghasilan

Jawab:

TARIF PPh PASAL 17 AYAT 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 200.000.000 = 30.000.000

25% x 30.000.000 = 7.500.000

PPh TERUTANG

= 2.500.000 + 30.000.000 + 7.500.000

= Rp40.000.000

Jadi, besarnya pajak penghasilan (PPh) wajib pajak tersebut adalah Rp40.000.000

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21