Berikut ini adalah pertanyaan dari Anggraalindia007 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
14. Pajak sebagai suatu kewajiban menyerah kan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadi an, dan perbuatan yang memberikan ke dudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum, merupakan pengertian pajak menurut . . . .A. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
B. Prof. Dr. P.J.A. Andriani
C. Prof. S.I. Djajadiningrat
D. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
E. Prof. Dr. Rachmat Soemitro
B. Prof. Dr. P.J.A. Andriani
C. Prof. S.I. Djajadiningrat
D. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
E. Prof. Dr. Rachmat Soemitro
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh minstan06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Jun 22