1. Jelaskan tentang PPh Pasal 26 ? 2. Jelaskan tentang BUT

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan tentang PPh Pasal 26 ?
2. Jelaskan tentang BUT dan Contohnya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Wajib pajak sendiri dapat berupa wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. ... Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

2. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKK, yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. ... Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas bendahara umum daerah.

BUT dapat berupa:

1. Tempat kedudukan manajemen

2. Cabang perusahaan

3. Kantor perwakilan

4. Gedung kantor

5. Pabrik

6. Bengkel

7. Gudang

semoga membantu ya

jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misrokhah439 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22