Jelaskan Cara menghitung PPh Pasal 4 ayat 2 ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan Cara menghitung PPh Pasal 4 ayat 2 ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (PP No. 132 Tahun 2000).

Tarif sebesar 20% untuk penghasilan berupa bunga deposito serta jenis-jenis tabungan dan obligasi negara (PP No. 131 Tahun 2000).

Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No. 15 Tahun 2009).

Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP. No 14 Tahun 1997).

Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan berupa transaksi derivatif yang telah diperdagangkan bursa (PP No. 17 Tahun 2009).

Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 Tahun 1995).

Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha real estate (PP No. 71 Tahun 2008).

Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No. 5 Tahun 2002).

Tarif sebesar 2% hingga 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008).

Tarif sebesar 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat 2C).

Tarif sebesar 0 hingga 20% untuk penghasilan berupa bunga dari kewajiban (PP No. 16 Tahun 2009)

Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2

1. Tabungan:

Bila kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp. 450.000.000.

Bunga yang diberikan oleh bank yakni 9% per tahun. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp. 3.375.000. Berapa pungutan PPh?

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019

= 20% x Rp. 3.375.000

= Rp. 675.000

Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.

Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan

= Rp. 675.000 x 12

= Rp. 8.100.000

Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000

2. Undian Hadiah:

Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand X senilai Rp 10.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh?

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 25% x nilai hadiah

= 25% x Rp. 10.000.000

= Rp 2.500.000

Maka, pajak PPh yang harus kamu bayarkan senilai Rp 2.500.000, dan uang tunai yang dapat kamu miliki dari hadiah tersebut senilai Rp 7.500.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raihanmuzakki1234567 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22