Berapa persen pajak sisa hasil usaha (SHU)?

Berikut ini adalah pertanyaan dari arinafz00 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berapa persen pajak sisa hasil usaha (SHU)?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

03/2010 tentang Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai dengan PMK di atas maka SHU dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iwahyudiabiyansr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21