Berikut ini adalah pertanyaan dari Anoniim pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Seorang bernama A bekerja sebagai security pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri dengan status Karyawan Outsorching dari PT. BC dengan sistem perjanjian kerja berlaku 1 tahun. Yang bersangkutan memilih domisili hukum di wilayah Tanggerang Selatan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, A tersebut tidak diperpanjang kontraknya. Atas dasar tidak dilanjutkan kontrak tersebut, A membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dengan menuntut untuk mendapat pesangon.Pertanyaan :
A. Apakah pengaduan A tersebut dapat di proses oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat? Jelaskan beserta dasar hukumnya.
B. Jelaskan jika A tersebut ingin menuntut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan manakah yang berwenang memeriksa gugatannya?
A. Apakah pengaduan A tersebut dapat di proses oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat? Jelaskan beserta dasar hukumnya.
B. Jelaskan jika A tersebut ingin menuntut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan manakah yang berwenang memeriksa gugatannya?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
wadu banyak sekali untuk di jawab
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irmayantilenny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Aug 21