1. Jelaskan yang dimaksud dengan pembayaran menurut Undang-Undang No.23 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari sainatilmika3888 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan yang dimaksud dengan pembayaran menurut Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia!2. Peran apa saja yang dilakukan Bank Indonesia dalam mendukung sistem kelancaran pembayaran!
3. Jelaskan perbedaan antara BI-RTGS dan SKNBI!

4. Jelaskan perbedaan antara Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)

dengan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)!

Tolong dibantu kk!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi

2. Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:

1). Regulator

2). Perizinan

3). Pengawasan

4). Operator

5). Fasilitator

3. BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesain setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika (bersifat reak time).

SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian tiap transaksinya dilakukan secara nasional.

4. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), merupakan unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; sedangkan, penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan bank memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI .

Penjelasan:

1.___

2. Terdapat 5 peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni:

1. Regulator

Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Peraturan ini juga yang memudahkan kamu dalam bertransaksi online.

2. Perizinan

Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).

3. Pengawasan

Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.

4. Operator

Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

5. Fasilitator

Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

MAAF KLO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eleonoratey dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21