1. Jelaskan tentang PPh Pasal 26 ? 2. Jelaskan tentang BUT

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan tentang PPh Pasal 26 ?
2. Jelaskan tentang BUT dan Contohnya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia

2) Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan).

Contoh:China Corporation adalah sebuah Perusahaan dari negara Republik Rakyat China yang memenangkan tender pembangunan PLTU di Cilacap

Maaf kalau salah

Kalau benar jadikan jawaban tercerdas yaaaaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satriakataraa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22