Berikut ini adalah pertanyaan dari MawangYeager77 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hitunglah pajak penghasilan terhutang ibu Anisa per tahun dan per bulan?
Mohon Bantuanya Hari Ini Dikumpulkan
Terima Kasih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PEMBAHASAN
Langkah-Langkahnya:
1. Mencari gaji per tahun
2. Mencari tunjangan transport per tahun
3. Mencari tunjangan BPJS per tahun
4. Mencari gaji kotor per tahun
5. Mencari biaya jabatan per tahun
6. Mencari gaji bersih per tahun
7. Mencari PTKP Pasal 21
8. Mencari PKP
9. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1
10. Mencari PPh terutang per tahun
11. Mencari PPh terutang per bulan
GAJI PER TAHUN
= 12 x gaji per bulan
= 12 x 10.000.000
= 120.000.000
TUNJANGAN TRANSPORT PER TAHUN
= 12 x tunjangan transport per bulan
= 12 x 250.000
= 3.000.000
TUNJANGAN BPJS PER TAHUN
= 12 x tunjangan BPJS per bulan
= 12 x 150.000
= 1.800.000
GAJI KOTOR PER TAHUN
= gaji per tahun + tunjangan transport per tahun + tunjangan BPJS per tahun
= 120.000.000 + 3.000.000 + 1.800.000
= 123.000.000 + 1.800.000
= 124.800.000
BIAYA JABATAN PER TAHUN
= 5% x gaji kotor per tahun
= 0,05 x 124.800.000
= 6.000.000 *maks. 6 juta
GAJI BERSIH PER TAHUN
= gaji kotor per tahun - biaya jabatan per tahun
= 124.800.000 - 6.000.000
= 118.800.000
PTKP PASAL 21
WP = 54.000.000
Kawin = 4.500.000
Anak (2) = 9.000.000
Total = 67.500.000
PKP
= gaji bersih per tahun - PTKP
= 118.800.000 - 67.500.000
= 51.300.000
TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 1.300.000 = 195.000
PPh TERUTANG PER TAHUN
= 2.500.000 + 195.000
= Rp2.695.000 per tahun
PPh TERUTANG PER BULAN
= PPh terutang per tahun ÷ 12
= 2.695.000 ÷ 12
= Rp224.583,3 per bulan
Jadi, pajak penghasilan (PPh) terutang Ibu Anisa adalah Rp2.695.000 per tahun dan Rp224.583,3 per bulan.
PENJELASAN
Dalam mencari PPh terutang, baik per tahun, maupun per bulan, terlebih dahulu kita mencari gaji per tahun.
KOMPONEN TUNJANGAN (contoh tunjangan transport, tunjangan BPJS, tunjangan lembur, dll) bersifat menambah (+) gaji kotor per tahun.
KOMPONEN IURAN (contoh iuran pensiun, iuran jaminan sosial, dll) bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun.
GAJI KOTOR terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan (apabila ada).
BIAYA JABATAN bersifat mengurangi (-) gaji kotor per tahun akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Besarannya adalah 5% dari gaji kotor per tahun. Besaran maksimalnya adalah Rp6.000.000 per tahun.
GAJI BERSIH merupakan gaji kotor per tahun yang telah dikurangi oleh iuran-iuran dan biaya jabatan.
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.
PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih per tahun dengan PTKP.
PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) per tahunnya. Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:
- PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
。◕‿◕。
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 27 Aug 21