pak selamet seorang karyawan dgn haji Rp.8.000.000 ia sudah menikah

Berikut ini adalah pertanyaan dari pw545897 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pak selamet seorang karyawan dgn haji Rp.8.000.000 ia sudah menikah dgn memiliki 3 orang anak berapakah PPh terutang pak selamet​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari gaji kotor setahun

2. Mencari biaya jabatan setahun

3. Mencari gaji bersih setahun

4. Mencari PTKP Pasal 21

5. Mencari PKP

6. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

7. Mencari PPh terutang setahun

GAJI KOTOR SETAHUN

= 12 x gaji per bulan

= 12 x 8.000.000

= 96.000.000

BIAYA JABATAN SETAHUN

= 5% x gaji kotor setahun

= 0,05 x 96.000.000

= 4.800.000

GAJI BERSIH SETAHUN

= gaji kotor setahun - biaya jabatan setahun

= 96.000.000 - 4.800.000

= 91.200.000

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak (3) = 13.500.000

Total = 72.000.000

PKP

= gaji bersih setahun - PTKP

= 91.200.000 - 72.000.000

= 19.200.000

TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1

5% x 19.200.000 = 960.000

PPh TERUTANG SETAHUN

= Rp960.000

Jadi, besar pajak penghasilan (PPh) terutang Pak Selamet adalah Rp960.000.

PENJELASAN

BIAYA JABATAN adalah potongan penghasilan akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Besarannya adalah 5% dari gaji kotor setahun. Besaran maksimalnya adalah Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.

PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih setahun dengan PTKP.

PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21