Berikut ini adalah pertanyaan dari NaufalIrfansyah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Terkait akad mudharabah dimana pemilik modal meninggal dunia setelah terjadinya akad. Apakah penerima modal masih berhak untuk melanjutkan mudharabah tersebut?
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Thu, 25 Aug 22