Sebutkan unsur-unsur pajak dan sebutkan pula dasar hukumnya ? Help:)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari vivi11362 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan unsur-unsur pajak dan sebutkan pula dasar hukumnya ?

Help:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

▪︎berikut adalah unsur-unsur dari Pajak antaralain :

1. Subjek Pajak.

Subjek pajak merupakan unsur yg pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yg tinggal di dalam satu negara yg menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.

2. Wajib Pajak.

Unsur pajak selanjutnya ialah wajib pajak. Ini juga termasuk orang dan lembaga yg sudah layak utk membayar pajak. Artinya, pajak menjadi beban baginya yg harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yg berlaku.

3. Objek Pajak.

Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yg harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yg harus dibayarkan pajaknya.

4. Tarif Pajak.

Unsur pajak yg terakhir adalah tarif pajak. Ini merupakan nominal pajak yg harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk dan layanan yg terbebani pajak (objek pajak).

▪︎berikut adalah dasar-dasar Hukum dari Pajak antaralain :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yg diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yg diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yg diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yg diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yg diatur dalam UU N0. 14/2002.

✏Pembahasan :

Pajak adalah kewajiban masyarakat yg berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yg resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda.

menurut KBBI, Pajak adalah pungutan dari rakyat yg akan digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana negara. Apapun pengertiannya, masyarakat tidak mendapatkan profit secara langsung dari pajak. Melainkan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti pelayanan transportasi, dan selainnya.

__________________________

Detail jawaban :

kelas : 11

jenjang : SMA

mata pelajaran : Ekonomi

Bab : 7

materi : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi

#kejarsuksesmu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21