Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang disebut sebagai subjek PPN ialah orang pribadi dan badan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). ... Jadi, PPN tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen dalam pengenaan pajaknya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulmalikiskandar16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Feb 22