Pada jenis perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas memiliki ketentuan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari deppdep pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada jenis perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas memiliki ketentuan hukum yang sangat fair yang memisahkan kekayaan pemilik dengan kekayaan PT, jelaskan mengapa harus demikian.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BUSINESS LAW

Menu

Business Law

People Innovation Excellence

Home Rubric of Faculty MembersMENGAPA HARUS MEMILIH PERSEROAN TER...

MENGAPA HARUS MEMILIH PERSEROAN TERBATAS?

Oleh AGUS RIYANTO (Oktober 2017)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Selain itu, secara fungsional PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional, tanpa terbatas kepada pra pelaku usaha apakah itu kontraktor, bankir, agen, pialang dan sebagainya. Di samping itu, PT juga tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kebutuhan kelembagaan suatu usaha. Tetapi lebih dari itu para pelaku skala mikro, kecil, UKM (start up company), skala usaha besar dan perusahaan publik lebih memilih PT sebagai kendaraan usahanya. Namun yang menarik untuk didalami lebih jauh adalah mengapa pilihan jatuhnya kepada badan hukum PT, kemudian apa yang menjadi pertimbagan hukumnya?

Dipilihnya PT sebagai badan hukum karena kejelasan status badan hukumnya. Artinya, badan hukum PT telah diterima oleh seluruh pihak (praktisi, akademisi dan pengusaha) dan hal itu juga ditegaskan melalui pasal 1 angka 1 dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT) yang mengatur bahwa PT adalah badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Dengan ketentuan di atas maka PT adalah jelas sebagai status badan hukum dari PT. Kedua, sebagai organisasi bisnis, maka perseroan dengan sendirinya harus mempunyai tujuan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Ketiga, untuk dapat menjalankan usahanya, PT haruslah memiliki organisasi yang teratur.

PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya. Modern yang dimaksud adalah kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ PT, yaitu: Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (mengawasi dan juga memberi nasihat-nasihat kepada Direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris). UU-PT telah mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris di dalam pasal 92 – 121 (30 pasal) dan mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang RUPS melalui pasal 75- 191 (16 pasal). Dengan jumlah pasal yang demikian maka dapat diterjemahkan bahwa masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang mana selanjutnya dituangkan lebih lebih rinci melalui Anggaran Dasar perseroan. Kondisi di atas berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti: CV, Firma, Persekutuan Perdata) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusannya dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif.

Penjelasan:

cari yg penting nya aja bang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariandiagatharaharjo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21