Pihak yang berweang dalam pemberian izin mendirikan bangunan adalah A.CamatB.LurahC. RTD.BupatiE.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulkhotimah271105 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pihak yang berweang dalam pemberian izin mendirikan bangunan adalah A.Camat

B.Lurah

C. RT

D.Bupati

E. Wakil walikota


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

dah tu jawaban nya ada. di foto

dah tu jawaban nya ada. di foto

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sablonbagus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22