Pengertian dan Objek dari faktur pajak PPN

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian dan Objek dari
faktur pajak PPN

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Faktur Pajak adalah bukti pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menampilkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.

Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penampilan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah;

Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;

Faktur Pajak Pengganti adalah atas faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya karena ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang ditampilkan pada setiap bulan kalender;

Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;

Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak termasuk termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti;

Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembayaran transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya.

Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan udara, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sopyansodikul12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Feb 22