Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 15 ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tentang Objek dari PPh
Pasal 15 ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sementara itu, objek pajak PPh Pasal 15 adalah seluruh nilai atau imbalan pengganti yang dapat berupa uang maupun nilai mata uang yang didapatkan oleh perusahaan atau badan berdasar atas kesepakatan charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dilakukan dari satu pelabuhan menuju pelabuhan lainnya di Indonesia

maaf kalo salah ya terimakasih

kalo bener jadikan jawaban tercerdas ya plisss

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misrokhah439 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22