Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai satu anak, sedangkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari oquennn pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai satu anak, sedangkan istri juga bekerja dan NPWP digabung, besarnya PTKP adalah .....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PENDAHULUAN

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak sebesar Rp54.000.000 status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000/orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar 54.000.000.

PEMBAHASAN

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai satu anak, sedangkan istri juga bekerja dan NPWP digabung, besarnya PTKP adalah:

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Menikah = 4.500.000

Anak (1) = 4.500.000

Istri = 54.000.000

Total = Rp117.000.000

Jadi, besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp117.000.000.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21