Pajak Bumi BangunanPasal 10 ayat 3 UU NO.33 2004​

Berikut ini adalah pertanyaan dari damiangwanda pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak Bumi Bangunan
Pasal 10 ayat 3
UU NO.33 2004​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. ... Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Penjelasan:

stay safe and healthy

jangan lupa follow yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikabawamenewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21