Minta tolong kakak2 guru2 tolong di jawab soal ini ya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari dayat15725 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Minta tolong kakak2 guru2 tolong di jawab soal ini ya, soal ekonomi akutansi.-----------------------------------
Pak Amat memiliki sebidang tanah di Semarang seluas 500 m persegi dengan harga RP 1.000.000,00 per m persegi. Di atasnya berdiri sebuah rumah seluas 400 m persegi dengan harga RP 1.800.000,00 per m persegi. Berapakah PBB yang harus di bayar Pak Amat? jawab.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PAJAK BUMI & BANGUNAN

________________________________

Langkah - Langkahnya :

1. Mencari NJOP tanah dan rumah

2. Mencari total NJOP

3. Mencari NJOPKP

4 Mencari tarif PBB

NJOP TANAH

= L. tanah x harga per m²

= 500 x 1.000.000

= Rp500.000.000

NJOP RUMAH

= L. bangunan x harga per m²

= 400 x 1.800.000

= Rp720.000.000

TOTAL NJOP

= NJOP tanah + NJOP rumah

= 500.000.000 + 720.000.000

= Rp1.220.000.000

NJOPKP

= Total NJOP - NJOPTKP

= 1.220.000.000 - 12.000.000

= Rp1.208.000.000

TARIF PBB

= 0,002 x NJOPKP

= 0,002 x 1.208.000.000

= Rp2.416.000

Jadi, besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar Pak Amat adalah Rp2.416.000.

________________________________

NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah dan bangunan dengan harga per m².

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman) yang nilainya dibawah NJOPTKP, maka wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB.

Besaran NJOPTKP antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah dan kesepakatan di sekolah/kelas

NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total nilai jual objek pajak (NJOP) dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP)

Cara menghitung Tarif PBB

1. Jika nilai NJOPKP < 1.000.000.000 maka kalikan dengan 0,001

2. Jika nilai NJOPKP > 1.000.000.000

maka kalikan dengan 0,002

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21