bagaimana tata cara pengenaan pajak penghasilantolong dijawab yaa, tata cara

Berikut ini adalah pertanyaan dari muttyalma pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana tata cara pengenaan pajak penghasilantolong dijawab yaa, tata cara yaa mksdnya langkah" nyaa bukan cara ngjtungnya yaa









Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Penghasilan bersih- PTKP= 138 juta- 63 juta= 75 juta. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan Wahyu dalam setahun. Oleh karena gajinya sebesar 75 juta, maka PKP nya dikalikan tarif PPh sebesar 15%. Maka 75 juta x 15%= 11.250.000.

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adimalik2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22