Pak Rival menempati rumah degan luas tanah 200m dengan nilai

Berikut ini adalah pertanyaan dari agneslanang147 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Rival menempati rumah degan luas tanah 200m dengan nilai jual 400.000,00 per m² luas bangunan 100 m² denga nilai jualRp600.000,00 Per m? Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp12.000.00000. Jika yang dikenakan pajak
sebesar 20% dengan tariff 0,5 % maka besarnya PBB terutang per tahun adalah ...
A. Rp256.000,00
B. Rp1.280.000,00
C. Rp 152.000.00
D. Rp 128.000,00
E. Rp640.000,00

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya PBB terutang per tahun adalah 128.000,00 (D)

Pembahasan

Hitung NJOP Total

= (400.000 × 200) + (600.000 × 100)

= 80.000.000 + 60.000.000

= 140.000.000

Hitung NJOP untuk PBB :

= NJOP - NJOPTKP

= 140.000.000 - 12.000.000

= 128.000.000

Hitung NJKP

= 20% × 128.000.000

= 25.600.000

Hitung PBB

= 0,5% × 25.600.000

= 128.000

Jadi, besarnya PBB terutang per tahun adalah 128.000,00

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Kelas : 11 SMA
  • Mapel : Ekonomi
  • Materi : Bab 7 : Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7
  • Kata Kunci : PBB, nilai jual tanah, nilai jual bangunan, NJOP, NJOP-TKP, NJKP, Tarif PBB

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Exology01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21