contoh kasus kartel?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari monicaikaz1999 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh kasus kartel?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kartel Garam

Pada 2005 KPPU mengungkap terjadinya praktik kartel garam. Kasus ini terkait “permainan” bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Saat itu KPPU memerintahkan PT Garam, PT Budiono, PT Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara.

Selain itu, KPPU juga melarang PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera melakukan tindakan yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memperoleh pasokan garam bahan baku dari PT Garam, PT Budiono, PT Garindo;

KPPU juga mengenakan sanksi terhadap PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)

KPPU mengungkap praktik kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS. Kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 2,827 triliun.

Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.

Kartel minyak goreng curah

Pada Mei 2010 KPPU memutuskan terjadinya price pararelism harga minyak goreng kemasan dan curah, dimana 20 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor selama medio April-Desember 2008 telah melakukan kartel harga. Akibat perbuatan ini, KPPU menilai setidaknya telah merugikan masyarakat sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk curah.

Akan tetapi Putusan KPPU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah diajukan keberatan oleh 20 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor di KPPU.

Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge

KPPU menghukum 9 maskapai penerbangan yaitu PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktik tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Akan tetapi, maskapai yang dikenai hukuman mengajukan keberatan ke pengadilan dan berhasil memetik hasil maksimal. Ketika itu, pengadilan menilai banyak faktor yang menentukan harga fuel surcharga yaitu harga internasional dan nilai tukar rupiah tetapi mereka membeli ke satu produsen yaitu Pertamina. Sehingga tidak dapat dipastikan sebagai kesepakatan yang memenuhi unsur monopoli sesuai diatur dalam Pasal 5 UU No 5/1999.

Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate

KPPU menyatakan bahwa kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga netto apotek.

Namun akhirnya putusan KPPU ini dibatalkan oleh MA. Putusan KPPU dinilai masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel. Sebab, ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, tapi KPPU tidak mempermasalahkan mereka.

Selain itu, hakim juga mengambil putusan yang menerima permohonan keberatan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica berdasarkan keterangan 3 orang ahli dalam pemeriksaan tambahan. Keterangan ketiga saksi ahli tersebut berdasarkan bidangnya masing-masing, yakni bidang statistika, hukum, dan ekonomi.

3 ahli tersebut mengatakan tidak ada tren kenaikan harga obat hipertensi sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPU. Dengan putusan ini, Pfizer Indonesia dan Dexa Medica bebas dari hukuman denda Rp 25 miliar.

Maaf Kalo Salah.

Salam mlbb.

Jangan Lupa Kasih Bintang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putradty dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Oct 21