Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhiancahyani2343 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusin idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalamperkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Penetapan tersebut dikenal dengan…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Asas nebis in idem adalah asas hukum yang melarang adanya peradilan pada terdakwa / tersangka untuk perkara yang sama lebih dari satu kali.

Dalam persoalan di atas, asas nebis in idem melekat pada pelaku kejahatan setelah diadili untuk mencegah adanya peradilan lagi (lebih dari sekali).

Hal ini tidak berlaku untuk banding dan kasasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rarabukanrara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21