Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26. Terdapat pengecualian mengenai PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, yaitu tidak berlaku untuk yang bukan BUT di Indonesia. Menurut ketentuan PPh Pasal 26, tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan bisa berubah jika Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Penjelasan:
Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:Dividen
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan asset
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan assetInsentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan assetInsentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanHadiah dan penghargaan
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan assetInsentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanHadiah dan penghargaanPensiun dan pembayaran berkala
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan assetInsentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanHadiah dan penghargaanPensiun dan pembayaran berkalaPremi swap dan transaksi lindung lainnya
- Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:DividenBunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjamanRoyalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan assetInsentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanHadiah dan penghargaanPensiun dan pembayaran berkalaPremi swap dan transaksi lindung lainnyaPerolehan keuntungan dari penghapusan utang
- Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
- Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
- Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mythicalgloryn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Jan 22