sebutkan dan jelaskan jenis-jenis perusahaan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wisnuhidayat955 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis perusahaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Laba atau rugi perusahaan adalah tanggung jawab pemilik sepenuhnya. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi utang atau kewajiban perusahaan maka harta pemilik yang tidak diinvestasikan dalam usaha merupakan jaminannya.

2. Perseroan Firma

Perseroan firma merupakan perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dimana mereka merupakan seuatu persekutuan. Pada perseroan firma, para sekutu menjalankan perusahaan bersama-sama. Laba atau rugi perusahaan adalah tanggung jawab para sekutu yang biasanya diperhitungkan menurut perbandingan modal. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kewajiban atau utang perusahaan, maka harta para sekutu yang tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut.

3. Perseroan Komanditer

Perseroan komanditer yaitu perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu persekutuan. Pada perseroan komanditer ada sekutu bekerja yang disebut pengusaha dan sekutu diam yang disebut komanditer. Laba atau rugi perusahaan dibagi menurut perjanjian, misalnya laba atau rugi dibagi menurut perbandingan modal. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta sekutu pengusaha yang tidak diinvestasikan, harus diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Sekutu komanditer bertanggung jawab terhadap rugi atau utang perusahaan hanya sebesar modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas yaitu perusahaan yang modalnya terbagi atas beberapa saham, dimana saham-saham tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang. Jadi para pemilik sebuah perseroan terbatas adalah para pemegang sahamnya. Perseroan terbatas adalah badan hukum, maka para pemegang saham bertanggung jawab terhadap kerugian atau utang perusahaan hanya terbatas pada uang yang diberikan saham. Laba PT dibagi menurut beberapa hal yaitu, besarnya laba yang diperoleh PT, Jenis saham yang dimiliki, banyak saham yang dimiliki.

5.Koperasi

Undang-undang koperasi no 12 tahun 1967 menyatakan " Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan".

SEMANGAT BELAJAR NYA JANGAN LUPA DIJADIKAN JAWABAN TERBAIK ☺️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inumakiiokaka10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22