Apa itu SPT? sabutkan dan jelaskan jenis dan fungsinya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mawar121101 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa itu SPT? sabutkan dan jelaskan jenis dan fungsinya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenisnya:

-SPT Masa.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT.

Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari :Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21PPh Pasal 22PPh Pasal 23PPh Pasal 25PPh Pasal 26PPh Pasal 24 Ayat 2PPh Pasal 15Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)Pemungut PPN.

-SPT Tahunan.

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib disetujui setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib disetujui setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.SPT Tahunan Perorangan terbagi lagi dalam tiga jenis yang terdiri dari SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Yang menjadi perbedaan diantara ketiga jenis SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber lain, serta besaran wajib pajak setiap tahun.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kenkokenzuzl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21