Berikut ini adalah pertanyaan dari riezkyandika15 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Rp2.625.000,-
Rp2.875.000,-
Rp3.875.000,-
Rp7.875.000,-
mohon di jawab
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PENDAHULUAN
Langkah-Langkahnya:
1. Mencari PTKP Pasal 21
2. Mencari PKP
3. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1
4. Mencari PPh terutang per tahun
PTKP PASAL 21
WP = 54.000.000
Kawin = 4.500.000
Anak (2) = 9.000.000
Total = 67.500.000
PKP
= gaji bersih per tahun - PTKP
= 120.000.000 - 67.500.000
= 52.500.000
TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 2.500.000 = 375.000
PPh TERUTANG PER TAHUN
= 2.500.000 + 375.000
= Rp2.875.000
Jadi, jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang Pak Wawan per tahun adalah Rp2.875.000.
PENJELASAN
GAJI BERSIH merupakan gaji kotor per tahun yang telah dikurangi oleh iuran-iuran dan biaya-biaya.
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.
PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih per tahun dengan PTKP.
PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) per tahunnya. Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:
- PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
。◕‿◕。
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 Aug 21