3. Koperasi Pandawa memperoleh SHU dari anggota sebesar Rp80.000.000,00 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari priskasania04 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Koperasi Pandawa memperoleh SHU dari anggota sebesar Rp80.000.000,00 dan dari bukananggota sebesar Rp40.000.000,00
Hitunglah pembagian SHU bila ketentuannya sebagai berikut)
a. Cadangan
30%
b. Jasa modal
15%
C.
Jasa anggota
20%
d. Dana pengurus
10%
Dana karyawan
5%
f. Dana sosial
10%
g. Dana pendidikan 5%
h. Dana pembangunan 5%
Jawab:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PENDAHULUAN

Sisa hasil usaha (SHU) adalah laba atau keuntungan koperasi pada akhir tahun yang sebagian atau keseluruhan dananya akan dialokasikan/didistribusikan kembali kepada anggota atau kepentingan lain sesuai persentase/nominal yang telah ditetapkan oleh pengurus koperasi.

PEMBAHASAN

ALOKASI PEMBAGIAN SHU

Cadangan

= %cadangan x SHU anggota

= 30% x 80.000.000

= 0,3 x 80.000.000

= Rp24.000.000

Jasa Modal

= %jasa modal x SHU anggota

= 15% x 80.000.000

= 0,15 x 80.000.000

= Rp12.000.000

Jasa Anggota

= %jasa anggota x SHU anggota

= 20% x 80.000.000

= 0,2 x 80.000.000

= Rp16.000.000

Dana Pengurus

= %dana pengurus x SHU anggota

= 10% x 80.000.000

= 0,1 x 80.000.000

= Rp8.000.000

Dana Karyawan

= %dana karyawan x SHU anggota

= 5% x 80.000.000

= 0,05 x 80.000.000

= Rp4.000.000

Dana Sosial

= %dana sosial x SHU anggota

= 10% x 80.000.000

= 0,1 x 80.000.000

= Rp8.000.000

Dana Pendidikan

= %dana pendidikan x SHU anggota

= 5% x 80.000.000

= 0,05 x 80.000.000

= Rp4.000.000

Dana Pembangunan

= %dana pembangunan x SHU anggota

= 5% x 80.000.000

= 0,05 x 80.000.000

= Rp4.000.000

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21