Berikut ini adalah pertanyaan dari mawar121101 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mengenal Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Dan Jenis-Jenisnya
Layanan Mengurus Pajak – Melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban dalam melaporkan SPT bahkan diatur oleh Undang-Undang, oleh karena itu jika terjadi kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan istilah SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam SPT sendiri memuat informasi tentang jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap dan jelas.
Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera di dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggung jawaban pada Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SPT terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
SPT Masa
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari :
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26
PPh Pasal 24 Ayat 2
PPh Pasal 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
Pemungut PPN.
Baca Juga : Mengenal Wajib Pajak Non Efektif dan Prosedur Pengajuannya
Meskipun Sembilan jenis pajak diatas memiliki SPT Masa, format setiap formulir pajaknya berbeda-beda. Perbedaan format SPT Masa terkait dengan tarif dan pajak objek berbeda untuk masing-masing jenis pajak.
Tak hanya format formulirnya saja yang berbeda, batas waktu pelaporan setai jenis SPT Masa juga berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPn harus melaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.
SPT Tahunan
Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib disetujui setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Perorangan terbagi lagi dalam tiga jenis yang terdiri dari SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Yang menjadi perbedaan diantara ketiga jenis SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber lain, serta besaran wajib pajak setiap tahun.
Untuk batas waktu pelapora SPT tahunan juga terbagi menjadi dua, yaitu tiga bulan set
Penjelasan:
itu dah bersama penjelasan
maaf klo salah
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nathanaelherlambang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21