Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp 175.000.000.00.Hitunglah besarnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari riaaprilia000777 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar

Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp 175.000.000.00.Hitunglah besarnya pajak penghasilan dan jika besarnya penghasilan kena pajak sebesar Rp 245.000.000.00 hitunglah besarnya pajak terutang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

besar pajak penghasilan = 21.250.000

besar pajak terutang = 31.750.000

Penjelasan:

dik : penghasilkan kena pajak = Rp 175.000.000

Pajak penghasilan terutang =

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 125.000.000 = 18.750.000

Total pajak penghasilan terutang = 21.250.000

Penghasilan kena pajak= 245.000.000

Pajak terutang =

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 195.000.000 = 29.250.000

Total pajak terutang = 31.750.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh studyzen2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 May 22