Berikut ini adalah pertanyaan dari minekesskesawa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Firma.
Pengertian
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Ciri-ciri
1. Anggota Firma umumnya sudah saling akrab dan mengenal satu sama lain sehingga sudah saling mempercayai.
2. Perjanjian Firma dapat dilakukan dipercayakan kepada notaris ataupun di bawah tangan.
3. Menggunakan satu nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Memiliki tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
5. Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
6. Setiap anggota Firma mendapatkan tanggung jawab dan hak untuk menjadi pemimpin.
7. Sebagai anggota Firma tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
8. Keanggotaan Firma berlaku seumur hidup.
9. Anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma.
10. Penambahan modal dari kredit usaha lebih mudah.
11. Pendirian Firma tidak perlu akta pendirian.
Persekutuan Komanditer ( CV )
Pengertian
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Ciri-ciri
1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.
5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
8. Diakui secara legal.
9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi
Perseroan Terbatas
Pengertian
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya
Ciri-ciri
1. Berbadan hukum.
2. Memiliki modal dasar berupa saham.
3. Bertujuan untuk mencari imbal hasil.
4. Melaksanakan kegiatan usaha.
5. Dipimpin oleh seorang direksi.
6. Tidak mendapat fasilitas dari negara .
7. Pemilik saham berhak mendapatkan dividen
8. Karyawan berstatus pegawai swasta.
Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Ciri-ciri
1. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Keanggotaan atas kesadaran anggotanya dan tanpa paksaan.
3. Kegiatan dilakukan berdasarkan gotong royong jadi ciri-ciri koperasi.
4. Dijalankan oleh anggota dan untuk anggota.
5. Ciri-ciri koperasi selanjutnya, kerugian ditanggung bersama-sama dan keuntungan dibagi sama besarnya setiap anggota.
6. Rapat aggota adalah kekusaan tertinggi dalam koperasi.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-ciri
1. Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
2. BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
3. BUMN sebagai sumber pendapatan negara
4. Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
5. Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
6. Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen
Maaf lama :')
Jangan lupa like dan jadikan jawaban tercerdas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aval8251gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Jun 22