Pak Naslur sebagai karyawan swasta telah menikah dan isteri tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari smashkodrat611 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar

Pak Naslur sebagai karyawan swasta telah menikah dan isteri tidak bekerja serta mempunyai 2 orang anak , penghasilan neto setiap bulannya Rp 12.000.000,00.  . Hitung berapakah pajak terutang Pak Naslur selama satu tahun?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp 8.500.000,00

Penjelasan:

12.000.000 x 12 = Rp 144.000.000,00

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp 54.000.000,00

Tarif PPh 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,00

Tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00

Tarif PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00

Tarif PPh 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000,00

Penghasilan yang tidak kena pajak = Rp 54.000.000,00

Penghasilan kena pajak =

Rp 144.000.000,00 - Rp 54.000.000,00 = Rp

90.000.000,00

PPh yang harus dibayarkan untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000,00 =

5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00

PPh yang harus dibayarkan untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00

= 15% x (Rp 90.000.000,00 - Rp 50.000.000,00) = Rp 6.000.000,00

= Rp 2.500.000,00 + Rp 6.000.000,00 = Rp 8.500.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tempest12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jul 23