Jelaskan perubahan tata hukum setelah adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mahadewiqueensha pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan perubahan tata hukum setelah adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi beberapa perubahan besar dalam tata hukum Indonesia. Berikut ini adalah beberapa perubahan utama yang terjadi:

  1. Perubahan sistem hukum
    Sebelum proklamasi kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem hukum Belanda yang dikenal sebagai Roman-Dutch Law. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mulai menggunakan sistem hukum nasional yang terinspirasi dari sistem hukum Eropa Barat, terutama sistem hukum Romawi dan sistem hukum Inggris.
  2. Perubahan konstitusi
    Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menetapkan konstitusi pertama yang disebut Konstitusi Sementara (UUD 1945 Sementara). Konstitusi ini kemudian digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD 1950) yang masih berlaku hingga sekarang.
  3. Perubahan dalam struktur kekuasaan
    Sebelum proklamasi kemerdekaan, Indonesia merupakan wilayah yang dikuasai oleh Belanda. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menjadi negara merdeka yang memiliki sistem pemerintahan presidensial.
  4. Perubahan dalam peradilan
    Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia membentuk sistem peradilan nasional yang terdiri dari pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, dan pengadilan negeri. Sebelumnya, sistem peradilan di Indonesia dipimpin oleh hakim Belanda.
  5. Perubahan dalam hukum perdata
    Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mulai mengadopsi hukum perdata nasional yang terinspirasi dari sistem hukum Romawi dan Inggris. Sebelumnya, hukum perdata di Indonesia dipimpin oleh hukum perdata Belanda.
  6. Perubahan dalam hukum pidana
    Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mulai mengadopsi hukum pidana nasional yang terinspirasi dari sistem hukum Romawi dan Inggris. Sebelumnya, hukum pidana di Indonesia dipimpin oleh hukum pidana Belanda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irfan8694 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Apr 23