Istilah Perdata telah diterima secara resmi untuk pertama kali dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari naelacw310 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar

Istilah Perdata telah diterima secara resmi untuk pertama kali dan dicantumkan dalam perundang-undangan Indonesia, yaitu..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Istilah Perdata telah diterima secara resmi untuk pertama kali dan dicantumkan dalam perundang-undangan Indonesia, yaitu:

1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat 2, Pasal 144 ayat (1), Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (1). 2

2. UUDS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxtrichflynn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Feb 22