kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyak indonesia pemeritah

Berikut ini adalah pertanyaan dari mfairuzputra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyak indonesia pemeritah selaku pengolah negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan tersebut tercantum dalam uud 1945 yaitua.pasal 28
b.pasal 31
c.pasal 34
d.pasal 37

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a pasal 28

Penjelasan:

maf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ra6885797 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Jun 22