Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan ptun semarang no. 049/g/2015/ptun.smg,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ramawoww1069 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan ptun semarang no. 049/g/2015/ptun.smg, yang menyatakan "tidak ditemukan adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb)" sudah tepat? berikan argumentasi anda!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada tanggal 5 Oktober 2015, Majelis PTUN Semarang telah memutus gugatan yang diberikan Karomat sebagai pihak penggugat dari warga Batang, yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Majelis hakim memutuskan dan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat atas (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015 pada tanggal 30 Juli 2015 mengenai persetujuan penetapan lokasi terhadap tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2×1000 megawatt di daerah Batang. Ery Elfi Ritonga sebagai Majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- kepada Penggugat (Karomat).

PEMBAHASAN

Hakim memutuskan menolak seluruh jawaban dari Gubernur Jawa Tengah dan Pihak PT. PLN (Persero) yang telah menjadi pihak Tergugat II Intervensi. Lalu pada Kamis tanggal 22 Oktober 2015, Kuasa Hukum Penggugat mengkritik Putusan PTUN Semarang yang telah secara resmi menyampaikan Akta Permohonan Kasasi terhadap Putusan PTUN Semarang Nomor 049/G/2015/PTUN.Smg. ke Kepaniteraan PTUN Semarang pada 5 Oktober 2015.

Menurut Judianto sebagai Kuasa Hukum Penggugat, pada saat konferensi pers di Cikini, menyatakan bahwa akan melakukan upaya hukum kasasi pada Rabu 7 Oktober 2015. Hal itu dilakukan karena menurutKuasa Hukum, putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan sangat tidak adil. Majelis Hakim keliru dan sangat tidak cermat dalam memberikan sebuah Putusan dan penilaian. “Yang menjadi konflik dari pertikaian itu adalah bahwasanya dalam proses konsultasi publik dan sosialisasi,  dan pembuatan Berita Acara Persetujuan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang merupakan masyarakat yang menjadi pemilik lahan tidak dilibatkan sama sekali. Sehingga telah di katakan bahwa penerbitan Surat Keterangan oleh Gubernur dinyatakan cacat prosedur,” ujarnya. Penerbitan Surat Keterangan tersebut dinilai tidak memenuhi azas keterbukaan oleh Judianto Simanjutak.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai pembahasan pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang : yomemimo.com/tugas/51172785?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22