Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadali301090 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil banding?
C. Jelasakan apa syarat untuk pengajuan banding yang anda ketahui ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
SKPKB hasil pemeriksaan PT. BTK adalah Rp100jt
PT BTK bersedia membayar Rp30jt
Tgl 19 Jan 2020 PT.BTK mengajukan keberatan
Dari hasil putusan keberatan pajak, SKPKB menjadi Rp80jt
PT. BTK tidak terima hasil keberatan dan mengajukan banding
Hasil putusan banding pajak, SKPKN menjadi Rp65jt
a.Jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil keberatan:
Sebelum mengajukan keberatan WP harus membayarkan pajaknya sesuai yang bersedia dibayar yaitu Rp30jt
Pajak yang harus dibayarkan berdasarkan keputusan keberatan = Rp80jt – Rp30jt = Rp50jt
Sanksi administrasi = (Rp80jt – Rp30jt) x 50% = Rp25jt
Total pajak yang harus dibayarkan atas keputusan keberatan = Rp50jt + Rp25jt = Rp75jt
b.Jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil banding:
Pajak yang sudah disetor saat mengajukan keberatan adalah Rp30jt
Sisa pajak yang harus dibayarkan berdasarkan keputusan banding = Rp65jt – Rp30jt = Rp35jt
Sanksi administrasi = (Rp65jt – Rp30jt) x 100% = Rp35jt
Total pajak yang harus dibayarkan atas keputusan banding = Rp35jt + Rp35jt = Rp70jt
c.Syarat-syarat untuk pengajuan banding adalah:
- Banding harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding harus diajukan dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
- Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.
Pembahasan
Saat mengajukan keberatan seorang WP (Wajib Pajak) wajib membayar sejumlah yang WP bersedia membayar. Dalam kasus di atas WP dalam hal ini PT. BTK bersedia membayar Rp30jt (menurut perkiraan pajak terhutang yang dihitung oleh PT. BTK).
Setelah keputusan keberatan diputuskan yaitu pajak terhutang menjadi Rp80jt maka sesuai dengan peraturan pajak Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PT. BTK harus membayar sisa pajak terhutang berdasarkan putusan keberatan ditambah sanksi administrasi sebesar 50% dari sisa pajak terhutang.
Untuk keputusan banding, PT. BTK diwajibkan membayar sisa pajak terhutang ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dikurangi hutang pajak yang sudah dibayarkan saat mengajukan keberatan.
Pelajari lebih lanjut
Penjelasan tentang Prosedur Keberatan dan Banding Pajak yomemimo.com/tugas/18813881
Penjelasan tentang Perhitungan Pajak Penghasilan yomemimo.com/tugas/18813881
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 23 Aug 22