Hukum mengerjakaaan badah umrah untuk yang kedua kali sebab adanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sabilla3833 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum mengerjakaaan badah umrah untuk yang kedua kali sebab adanya nazar adalah .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

wajib

Penjelasan:

karna ia telah bernazar (berjanji pada diri sendiri), maka ibadah umroh tersebut wajib dilakukan jika sudah mampu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atiqahjuskar72 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22