Apakah statuta roma memiliki hubungan yuridisdengan mahkamah pidana internasional?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari lalurizal3969 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah statuta roma memiliki hubungan yuridisdengan mahkamah pidana internasional?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya, Statuta Roma memiliki hubungan yuridis dengan mahkamah pidana internasional.

Penjelasan:

Tanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma.

Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 negara peserta konferensi; 120 mendukung, 7 menentang dan 21 Abstain.

Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu:

1. Genocide (genosida)

2. Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)

3. War crimes (Kejahatan Perang)

4.Aggression (kejahatan Agresi)

Dalam statuta ini juga menjelaskan beberapa hal tentang struktur mahkamah, jenis pelanggaran, penyelidikan dan penuntutan, persidangan dan hukuman serta beberapa hal penting lainnya.

Beberapa mahkamah yang telah dibentuk untuk berbagai kasus pelanggaran berat HAM :

1. International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993

2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh Dewan Keamanan 1994.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eperitaim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Sep 22