pak aldebaran memiliki penghasilan Rp 35.000.000 / bulan beliau memiliki

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitanabilahsirait pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak aldebaran memiliki penghasilan Rp 35.000.000 / bulan beliau memiliki istri yang tidak bekerja dan memiliki 2 anak.pak aldebaran memiliki npwp berapakah besar pajak terhutang pak aldebaran dalam hitungan perbulan dan pertahun​???tolong dibantu kak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung besar pajak terhutang Pak Aldebaran, perlu diketahui terlebih dahulu tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2019 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17, tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun dikenai pajak sebesar 5%

Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun dikenai pajak sebesar 15%

Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun dikenai pajak sebesar 25%

Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenai pajak sebesar 30%

Berdasarkan informasi yang diberikan, Pak Aldebaran memiliki penghasilan Rp 35.000.000 per bulan atau sekitar Rp 420.000.000 per tahun. Dengan demikian, besarnya pajak terhutang per tahun dapat dihitung sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000: 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15% x (Rp 250.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 30.000.000

Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25% x (Rp 420.000.000 - Rp 250.000.000) = Rp 42.500.000

Total pajak terhutang: Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 42.500.000 = Rp 75.000.000

Sedangkan untuk pajak terhutang per bulan, dapat dihitung dengan cara membagi total pajak terhutang per tahun dengan 12, sehingga besarnya pajak terhutang per bulan adalah sekitar Rp 6.250.000. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini bersifat perkiraan karena tergantung pada faktor-faktor lain seperti potongan-potongan yang diperbolehkan dan pengurangan-pengurangan lainnya yang berlaku bagi wajib pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Timmithy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jun 23