Negara S di wilayah Afrika melakukan Bilateral Investment Treaty (BIT)

Berikut ini adalah pertanyaan dari ugieza29 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara S di wilayah Afrika melakukan Bilateral Investment Treaty (BIT) dengan Negara A. NegaraA melakukan investasi di negara S dalam jangka waktu 5 tahun. Jika terjadi perselisihan maka
akan diselesaikan menurut BIT Treaties yang telah disepakati. Perjanjian dibuat dalam bahasa
Inggris. Pada masa jatuh tempo Negara S melakukan wan prestasi. Sehingga Negara A menuntut
Negara S untuk membayar ganti kerugian. Ternyata dalam perjanjian terdapat klausul yang
menyatakan bahwa penyelesaian wanprestasi akan dilakukan sesuai dengan ”treatise”. Klausul
ini menjadi kontroversi karena pihak Negara S tidak mengajukan penyelesaian sengketa
berdasarkan ”treatise” tetapi ”treaties” dalam hal BIT Treaty yang disepakati kedua negara.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dalam hal ini, Negara A harus menunjukkan bukti bahwa klausul yang dimaksud dalam perjanjian adalah ”treatise”. Negara A harus menunjukkan bahwa kata ”treatise” digunakan secara konsisten dalam perjanjian dan bahwa kata ”treaties” tidak digunakan. Negara A juga harus menunjukkan bahwa kata ”treatise” telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum perjanjian ditandatangani. Jika Negara A dapat membuktikan hal tersebut, maka Negara S harus membayar ganti kerugian kepada Negara A berdasarkan penyelesaian sengketa berdasarkan ”treatise”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh s7syahri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23