Berikut ini adalah pertanyaan dari ggdzv72 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
jadi ada dua pendapat nih yg bisa jadi referensi :
Pendapat pertama, Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i menyatakan bahwa air mani atau sperma hukumnya najis sehingga jika mengenai pakaian atau anggota badan lainnya harus disucikan. Abu Hanifah lebih lanjut memberi keterangannya bahwa apabila sperma tersebut sudah kering maka cara menyucikannya cukup dikerok saja. Sedangkan menurut Imam Malik dan Auza'i cara menyucikannya dengan dicuci atau dibasuh baik mani tersebut sudah kering atau masih basah.
Pendapat kedua, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri menegaskan bahwa sperma itu suci. Berdasarkan hadis di atas, para ulama berpendapat bahwa digunakannya pakaian yang sudah terkena air mani oleh Rasulullah menunjukkan bahwa benda tersebut suci.
Selain itu, pendapat yang kedua ini menyatakan apabila mani hukumnya najis maka cara menyucikannya tidak cukup dengan mengerik melainkan harus dicuci sebagaimana najisnya darah dan lain sebagainya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dikadarvanza18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Jul 23