Berikut ini adalah pertanyaan dari LindaEga4527 pada mata pelajaran Biologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Saya merasa bahwa pencemaran udara di Maluku merupakan masalah yang serius dan harus diatasi dengan segera. Dari sudut pandang hukum, pencemaran udara merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan. Di Indonesia, pencemaran udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, pencemaran udara juga dapat merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, seperti prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hak asasi lingkungan.
Pencemaran udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, stroke, dan kanker. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah dan mengurangi pencemaran udara di Maluku. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan mengatur penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan, memperbaiki sistem transportasi, dan mengatur industri agar tidak mengeluarkan gas-gas beracun ke udara. Selain itu, juga perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran udara agar tidak terulang kembali.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azmiridho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23